PERBEDAAN ANTARA BENDA BERGERAK DAN BENDA TAK BERGERAK-HUKUM PERDATA - Pada ulasan terbaru dari blog SUBSAFAN !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang PERBEDAAN ANTARA BENDA BERGERAK DAN BENDA TAK BERGERAK-HUKUM PERDATA, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan anda pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan. Sebagai pengunjung halaman situs blog ini, anda juga bisa membaca beragam
Artikel HUKUM lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru PERBEDAAN ANTARA BENDA BERGERAK DAN BENDA TAK BERGERAK-HUKUM PERDATA yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan PERBEDAAN ANTARA BENDA BERGERAK DAN BENDA TAK BERGERAK-HUKUM PERDATA sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.
>>>Baca juga : HUKUM WANITA MENJADI IMAM SHOLAT BAGI JAMAAH LAKI-LAKI
Pertanyaan:
Apa perbedaan Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak di dalam Hukum Perdata?
Jawaban:
Perbedaan antara benda tak bergerak dan benda bergerak tersebut penting artinya, karena adanya ketentuan-ketentuan khusus yang beralaku bagi masing-masing golongan benda tersebut, misalnya pengaturan mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Mengenai Hak Bezit
Untuk benda bergerak ada ketentuan dalam Pasal 1977 ayat (1) BW yang menentukan, barangsiapa yang menguasai benda bergerak dianggablah ia sebagai pemiliknya. Jadi bezitter dari benda bergerak adalah eigenaar dari benda bergerak itu. Tidak demikian hanlnya dengan benda tak bergerak. Barangsiapa yang menguasai benda tak bergerak tidak bisa dianggab sebagai pemilik dari benda tak bergerak itu.
2. Mengenai Pembebanan (Bezwaring)
Terhadap benda bergerak harus digunakan lembaga jaminan gadai (pand). Sedangkan terhadap benda tak bergerak harus di gunakan lembaga jaminan hypotheek (Pasal 1150 dan Pasal 1162 BW).
Khusus mengenai penyerahan hak milik atas tanah, setelah berlakunya Undang-Undang pokok agrarian (UUPA), sudah merupakan yurisprudensi tetap, bahwa pemindahan hak milik terjadi pada saat dibuatnya akta jual beli di muka PPAT, jadi bukan setelah adanya balik nama.
3. Mengenai Penyerahan (Levering)
Pasal 612 BW menentukan bahwa penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata. Sedangkan penyerahan benda tak bergerak, menurut Pasal 616 BW harus dilakukan dengan balik nama pada daftar umum.
4. Mengenai Kedaluwarsa (Verjaring)
Terhadap benda bergerak tidak dikenal daluwarsa, sebab bezti sama dengan eigendom. Sedangkan benda tak bergerak mengenai kedaluwarsa. Seseorang dapat memperoleh hak milik karena lampaunya 20 tahun (dalam hal ada alas hak yang sah) atau 30 tahun (dalam hal tidak ada alas hak), yang di sebut dengan “acquisitieve verjaring”.
5. Mengenai Penyitaan (Beslag)
Revindicatior beslag adalah penyitaan untuk menuntut kembali sesuatu benda bergerak miliknya pemohon sendiri yang berada dalam kekuasaan orang lain. Revindicatior beslag tidak mungkin dilakukan terhadap benda tak bergerak, kemudian executoir beslag adalah penyitaan yang dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Apabila benda-benda bergerak dinilai harganya tidak mencukupi untuk membayar utang debitor kepada kreditor barulah executoir beslag dilakukan terhadap benda-benda tak bergerak.
>>>Baca juga : HUKUM WANITA MENJADI IMAM SHOLAT BAGI JAMAAH LAKI-LAKI
Demikianlah Artikel PERBEDAAN ANTARA BENDA BERGERAK DAN BENDA TAK BERGERAK-HUKUM PERDATA, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan PERBEDAAN ANTARA BENDA BERGERAK DAN BENDA TAK BERGERAK-HUKUM PERDATA ini, Anda benar2 sudah menemukan informasi yang memang sedang dibutuhkan. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi PERBEDAAN ANTARA BENDA BERGERAK DAN BENDA TAK BERGERAK-HUKUM PERDATA ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

