JENIS-JENIS CATATAN SIPIL (HUKUM PERDATA) - Pada ulasan terbaru dari blog SUBSAFAN !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang JENIS-JENIS CATATAN SIPIL (HUKUM PERDATA), Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan anda pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan. Sebagai pengunjung halaman situs blog ini, anda juga bisa membaca beragam
Artikel HUKUM lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru JENIS-JENIS CATATAN SIPIL (HUKUM PERDATA) yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan JENIS-JENIS CATATAN SIPIL (HUKUM PERDATA) sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.
Catatan sipil adalah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan serta pembukuan yang selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya serta memberi kepastian hokum yang sebesar-besarnya atas pertistiwa kelahiran, pengakuan, perkawinan, dan kematian.[1]Sedangkan dalam Art, 16 NBW baru negeri Belanda dan KUH Perdata disebutkan bahwa catatan sipil merupakan institusi untuk meregistrasi kedudukan hokum mengenai pribadi seseorang terhadap kelahiran, perkawinan, perceraian, orang tua, dan kematian diri mereka.[2]
2. Jenis-Jenis Catatan Sipil
Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kota Madya, disebutkan lima jenis akta catatan sipil, yaitu:
a. Akta Kelahiran
akta kelahiran adalah akta yang dikeluarkan oleh pejabata yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya kelahiran. Adapun manfaat dari akta kelahiran adalah: (1) memudahkan pembuktian dalam hal kewarisan; (2) persyaratan untuk diterima di lembaga pendidikan; dan (3) persyaratan bagi seseorang yang masuk sebagai pegawai pemerintahan (PNS, TNI, dan Polri), Lembaga Negara (anggota DPR dan lain-lain), pegawai BUMN dan sejenisnya. Akta kelahiran terdiri dari:
1) Akta kelahiran umum
2) Akta kelahiran istimewa
3) Akta kelahiran luar biasa
4) Akta kelahiran tambahan
b. Akta Perkawinan
Akta perkawainan adalah akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya perkawinan. Pejabat yang berwenang mengeluarkan akta perkawinan meliputi: (1) kepala KUA yang beragama Islam, dan (2) kepala kantor catatan sipil bagi beragama non-islam (Kristen, katolik, hindu, budha, dan kong hu chu).
c. Akta Perceraian
Akta perceraian adalah akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang setelah adanya putusan pengadilan. Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan akta perceraian bagi yang beragama islam adalah panitera pengadilan agama, dan bagi non-muslin adalah kantor catatan sipil.
Ada dua persyaratan untuk dapat diterbitkan akta perceraian bagi yang beragama non-Islam, yaitu: (1) ada penetapan perceraian dari pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuasaan hokum tetap; dan (2) harus ada kata perkawinan.
d. Akta Pengakuan Dan Pengesahan Anak
Akta pengakuan dan pengesahan anak adalah akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan pengakuan dan pengesahan terhadap anak luar kawin. Konsekuensi logis dari adanya akta tersebut, akan menimbulkan hubungan hokum antara anak yang diakui dengan ayah yang mengakuinya beserta ibunya.
e. Akta Kematian
Akta kematian adalah akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (kantor catatan sipil), yang berkaitan dengan meninggalnya seseorang. Akta kematian meliputi:
1) Akta kematian umum
2) Akta kematian khusus
>>>Baca juga Kumpulan Judul Skripsi Perdata
>>>Baca Juga Cerita Unik
Demikianlah Artikel JENIS-JENIS CATATAN SIPIL (HUKUM PERDATA), Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan JENIS-JENIS CATATAN SIPIL (HUKUM PERDATA) ini, Anda benar2 sudah menemukan informasi yang memang sedang dibutuhkan. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi JENIS-JENIS CATATAN SIPIL (HUKUM PERDATA) ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

