Jelajahi dunia informasi & inspirasi bersama kami Subsafan.com

DEFINISI BENDA BERGERAK DAN BENDA TAK BERGERAK (HUKUM PERDATA)

DEFINISI BENDA BERGERAK DAN BENDA TAK BERGERAK (HUKUM PERDATA) - Pada ulasan terbaru dari blog SUBSAFAN !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang DEFINISI BENDA BERGERAK DAN BENDA TAK BERGERAK (HUKUM PERDATA), Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan anda pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan. Sebagai pengunjung halaman situs blog ini, anda juga bisa membaca beragam Artikel HUKUM lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru DEFINISI BENDA BERGERAK DAN BENDA TAK BERGERAK (HUKUM PERDATA) yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan DEFINISI BENDA BERGERAK DAN BENDA TAK BERGERAK (HUKUM PERDATA) sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.


     
     #Baca Juga : PENGERTIAN FRANCHISE/WARALABA

1.      Benda Tak Bergerak (Onroerende Goederen)
Benda tak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak. Benda tak bergerak diatur dalam Pasal 506,507 san 508 BW. Ada tiga golongan benda tak bergerak, yaitu:
          Benda yang menurut sifatnya tak bergerak yang dapat dibagi lagi menjadi tiga macam:
      1)      Tanah;
   2)  Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh dan berakar serta bercabang (seperti tumbuh-tumbuhan, buah-buahan yang dipetik, dan sebagainya).
   3)  Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena dididirikan di atas tanah, yaitu karena tanaman  dan terpaku seperti bangunan.
      Benda yang menurut tujuan pemakaiannya bersatu dengan benda tak bergerak sub (1) seperti:

     1)  Pada pabrik; segala macam mesin-mesin, katel-katel, dan alat-alat lain yang dimaksudkan supaya  terus-menerus berada di situ untuk dipergunakan dalam menjalankan pabrik;
     2)  Pada suatu perkebunan; segala sesuatu yang digunakan sebagai rabuk bagi tanah, ikan dalam          kolam   dan lain-lain.
    3) Pada rumah kediaman; segala kacak, tulis-tulisan, dan lain-lain serta alat-alat untuk                menggantungkan barang-barang itu sebagai bagian dari dinding, sarang burung yang dapat dimakan
      (wallet).
    4) Barang-barang reruntuhan dari suatu bangunan, apabila dimaksudkan untuk dipakai guna          mendirikan lagi bengunan itu.
     
Benda yang menurut penetapan undang-undang sebagai benda tak bergerak seperti:

     1)   Hak-hak atau penagihan mengenai suatu benda yang tak bergerak (seperti hak postal, hak hipotek,  hak tanggungan dan sebgaianya).
      2)   Kapal-kapal yang berukuran 20 meter kubik ke atas (Wvk).

     2.      Benda Bergerak (Roerende Goederen)
Benda bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak. Benda bergerak diatur dalam Pasal 509, 510 dan 511 BW. Ada dua golongan benda bergerak, yaitu:
     - Benda yang menurut sifatnya bergerak dalam arti benda itu dapat dipindah atau dipindahkan dari suatu tempat-ke tempat yang lain. Misalnya: kendaraan (seperti: meja, kursi, alat-alat tulis), dan sebagainya.

      - Benda yang menurut penetapan undang-undang sebagai benda bergerak ialah segala ha katas benda-benda bergerak. Misalnya: hak memetik hasil dan hak memakai; hak atas bunga yang harus dibayar selama hidup seseorang; hak menuntut di muka pengadilan agar uang tunai atau benda-benda bergerak diserahkan kepada seseorang (penggugat); saham-saham dari perseroan dagang, dan hak terhadap surat-surat berharga lainnya; hak kekayaan intelektual yang meliputi hak penemuan, hak cipta, hak paten, dan hak merek.

Apa yang menjadi perbedaan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak, baca disini

                         ANALISIS TENTANG SENI BUDAYA DAN PROBLEMATIKA
                         WARALABA/FRANCHISE MENURUT HUKUM ISLAM




Demikianlah Artikel DEFINISI BENDA BERGERAK DAN BENDA TAK BERGERAK (HUKUM PERDATA), Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan DEFINISI BENDA BERGERAK DAN BENDA TAK BERGERAK (HUKUM PERDATA) ini, Anda benar2 sudah menemukan informasi yang memang sedang dibutuhkan. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi DEFINISI BENDA BERGERAK DAN BENDA TAK BERGERAK (HUKUM PERDATA) ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

Back To Top
close