ALIRAN UTILITARIANISME DALAM FILSAFAT HUKUM - Pada ulasan terbaru dari blog SUBSAFAN !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang ALIRAN UTILITARIANISME DALAM FILSAFAT HUKUM, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan anda pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan. Sebagai pengunjung halaman situs blog ini, anda juga bisa membaca beragam
Artikel ARTIKEL lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru ALIRAN UTILITARIANISME DALAM FILSAFAT HUKUM yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan ALIRAN UTILITARIANISME DALAM FILSAFAT HUKUM sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.
Aliran utilitarianisme dipelopori oleh Jeremy Bentham (1748-1783), John Stuar Mill (1806-1873), dan Rudolf von Jhering (1800-1889). Para penganut aliran utilitarianisme mempunyai prinsip bahwa manusia akan melakukan tindakan-tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Bentham mencoba menerapkannya di bidang hokum. Atas dasar ini, baik buruknya suatu perbuatan akan diukur oleh apakah perbuatan itu mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Demikian pula dengan perundang-undangan, baik buruknya ditentukan pula oleh ukuran tersebut. Oleh Karena itu, undang-undang yang banyak memberikan kebahagiaan pada bagian terbesar masyarakat akan dinilai sebagai undang-undang yang baik.[1]
Ajaran Bentham dikenal sebagai utilitarianisme yang individual, sedang rekannya Rudolf von Jhering mengembangkan ajaran yang bersifat social. Teori von Jhering merupakan gabungan antara teori Bentham, Stuar Mill, dan Positivisme hokum dari John Austin.
Penganut aliran utilitarianisme menganggab tujuan hokum adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya kepada warga masyarakat. Hal ini didasari oleh adanya falsafah social yang mengungkapkan bahwa setiap warga masyarakat mendambakan kebahagiaan dan hokum merupakan salah satu alatnya. Bentham berpendapat bahwa keberadaaan negara dan hokum semata-mata sebagai alat untuk mencapai manfaat yang hakiki, yaitu kebahagiaan mayoritas rakyat.[2]
[1] Lihat H.Lili Rasyidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001), hlm.64.
[2] Ibid.
>>>Baca juga Kumpulan Judul Skripsi Perdata
>>>Tempat Wisata Indonesia
>>>Baca Juga Cerita Unik
>>>Baca juga Kumpulan Judul Skripsi Perdata
>>>Tempat Wisata Indonesia
>>>Baca Juga Cerita Unik
Demikianlah Artikel ALIRAN UTILITARIANISME DALAM FILSAFAT HUKUM, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan ALIRAN UTILITARIANISME DALAM FILSAFAT HUKUM ini, Anda benar2 sudah menemukan informasi yang memang sedang dibutuhkan. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi ALIRAN UTILITARIANISME DALAM FILSAFAT HUKUM ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

