MAKMUM TERTINGGAL BACAAN AL-FATIHAH - Pada ulasan terbaru dari blog SUBSAFAN !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang MAKMUM TERTINGGAL BACAAN AL-FATIHAH, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan anda pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan. Sebagai pengunjung halaman situs blog ini, anda juga bisa membaca beragam
Artikel Fiqh lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru MAKMUM TERTINGGAL BACAAN AL-FATIHAH yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan MAKMUM TERTINGGAL BACAAN AL-FATIHAH sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.
Oleh: Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA
Pertanyaan.
Ada yang mengatakan bahwa apabila si makmum ketinggalan al-Fatihahnya imam (fatihah jahr) meskipun ketinggalan basmalahnya saja, maka si makmum tidak mendapat rakaatnya dan harus menyempurnakannya setelah imam salam. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban.
Pendapat yang dikuatkan oleh Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authâr bahwa makmum itu harus mendapatkan imam membaca al-Fatihah secara lengkap. Pendapat ini beliau rahimahullah simpulkan berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak sempurna shalat seseorang yang tidak membaca al-Fatihah”
Menurut para Ulama’ hukum membaca al-Fatihah ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan jenis shalat dan kondisi ketika saudara mendirikan.
- Jika saudara mendirikan shalat sirriyah (shalat yang bacaannya al-fatihah dan suratnya tidak dikeraskan) atau shalat sendirian tidak berjama’ah, maka ulama’ sepakat bahwa bacaan al fatihah adalah wajib, bahkan rukun shalat, setiap orang wajib membacanya.
- Jika saudara mendirikan shalat jahriyyah (shalat yang bacaannya al-fatihah dan suratnya dikeraskan) dan saudara sebagai makmum, maka para ulama’ berselisih pendapat, apakah makmum yang mendengar bacaan Imam wajib membaca al fatihah? Dan dalam maslah ini, pendapat yang lebih kuat menurut hemat penulis ialah makmum tetap berkewajiban membaca al fatihah. Saudara bisa membacanya seusai bacaan imam, atau disela-sela bacaan imam.
- Bila saudara shalat berjamaah namun saudara bergabung ke jamaah di tengah-tengah shalat, alias masbuq, maka selama saudara mampu menyelesaikan bacaan al fatihah, maka saudara wajib membacanya hingga selesai.
Pada kondisi semacam ini, para ulama’ bersilang pendapat, apakah saudara dianggap mendapatkan hitungan satu rakaat atau tidak mendapatkannya, karena saudara ruku’ sebelum menyelesaikan bacaan al fatihah?
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini ialah yang menyatakan bahwa saudara telah dianggap mendapatkan satu rakaat. Hal ini berdasarkan hadits sahabat Abu Bakrah Radhiyallahu anhu yang mendapatkan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sedang ruku’ maka beliau bergegas ruku’ sambil berjalan bergabung ke shaf barisan shalat guna mengikuti gerakan Nabi Shallallahu ‘alaihi was allam. Pada kisah ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan Sahabat Abu Bakrah Radhiyallahu anhu untuk mengulang rakaat yang beliau tertinggal, namun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengingatkan sahabat Abu Bakrah Radhiyallahu anhu agar tidak mengulangi sikapnya ruku’ di belakang shaf lalu berjalan menuju ke shaf. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
زادكَ اللهُ حرصاً ولا تَعُدْ
“Semoga engkau bertambah rajin dan janganlah engkau mengulanginya lagi.” [al-Bukhari]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa jama’ah yang mendapatkan imamnya sedang membaca surat, tentu lebih pantas untuk dianggap telah mendapatkan rakaat tersebut. Terlebih Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
“Barangsiapa memiliki imam, maka bacaan imamnya adalah bacaannya”. [Ibnu Majah dan lainnya]
Sebagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمِنٌ
“Imam itu menanggung sedangkan muadzin itu adalah orang yang mendapatkan amanah (untuk menentukan waktu shalat)” [Abu Dawud dan lainnya].
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Demikianlah Artikel MAKMUM TERTINGGAL BACAAN AL-FATIHAH, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan MAKMUM TERTINGGAL BACAAN AL-FATIHAH ini, Anda benar2 sudah menemukan informasi yang memang sedang dibutuhkan. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi MAKMUM TERTINGGAL BACAAN AL-FATIHAH ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

