Hukum Meninggalkan Istri - Pada ulasan terbaru dari blog SUBSAFAN !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang Hukum Meninggalkan Istri, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan anda pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan. Sebagai pengunjung halaman situs blog ini, anda juga bisa membaca beragam
Artikel fatwa lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru Hukum Meninggalkan Istri yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan Hukum Meninggalkan Istri sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.
Untuk permasalahan anda yang sedang mencari rizki di luar negeri, dan juga untuk teman-teman lain yang sedang belajar di luar negeri yang takut menikah dengan alasan seperti diatas, silakan baca penjelasan dibawah ini, yang kami salin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita.
SUAMI PERGI MENINGGALKAN ISTRI
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : “Al-Qur’an memberi batasan bahwa suami tidak boleh meninggalkan istri lebih dari empat bulan, saya telah mengadakan kontrak kerja, dan tidak ada libur kecuali jika sudah lewat setahun atau mungkin juga lebih, bagaimana hukumnya ?”
Jawaban.
Pertama : Tidak benar bahwa Al-Qur’an tidak membolehkan suami meninggalkan istri lebih dari empat bulan sebab tidak ada satu ayatpun yang menyebutkan demikian. Akan tetapi yang terdapat di dalam Al-Qur’an hanyalah pembatasan tentang orang yang ila’ yaitu suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya, kemudian Allah memberikan waktu empat bulan kepadanya, sebagaimana firman Allah.
Artinya : “Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Baqarah : 226]
Dibolehkan suami pergi meninggalkan istrinya, lebih dari empat bulan, enam bulan, setahun atau dua tahun dengan syarat tempat tinggal istri aman dan rela ditinggalkan, jika tempat tinggalnya tidak aman atau tempat aman tapi istri tidak merelakan, maka dalam kondisi seperti itu, suami tidak boleh meninggalkan istrinya. Wajib bagi setiap suami untuk menggauli istrinya secara baik [Fatawa Nir 'Aladarb Syaikh Utsaimin, hal 17, Majalatul Buhuts 9/60. Durus wa Fatawa Haramul Makky, juz 3 hal.270]
SUAMI PERGI SELAMA DUA TAHUN
Pertanyaan.
Syaikh Shalih Fauzan ditanya : “Saya menikah umur tujuh belas tahun di Sudan, setelah tiga bulan menikah saya pergi ke Libia untuk mencari rizki yang halal, akan tetapi selama dua tahun saya tidak pulang ke tempat istri saya karena tidak memiliki ongkos untuk pulang akibat dari kecelekaan, saya menderita cedera sehingga cedera tersebut menghambat saya dalam mencari rizki, apa jalan keluar dari masalah ini ? Apakah saya harus mengirimkan surat talak kepada istri yang selama dua tahun tidak pernah bertemu suami, dan boleh jadi lebih dari dua tahun karena cidera yang saya alami ? Dan selama ini istri saya tinggal bersama orang tua saya dan mengenai kebutuhan hidup tidak ada masalah, semoga syaikh bisa memberi jalan keluar?”
Jawaban.
Seseorang bertanya bahwa dia pergi meninggalkan istri untuk mencari nafkah, karena suatu kecelakaan sehingga tidak bisa pulang, maka apakah ia harus mengirimkan surat untuk mentalak istrinya ? Jawab : Tidak perlu orang tersebut mengirimkan surat untuk menjatuhkan talak kepada istrinya, sebab dia berhalangan secara syari’at akibat cidera yang membuat tidak mampu bekerja degan baik sehingga tidak mempunyai biaya untuk pulang. Maka tidak boleh bagi istri menuntut secara paksa terhadap suaminya agar pulang melainkan setelah ada kemampuan. Dalam kondisi seperti ini istri berhak memilih diantara dua pilihan ; bersabar menunggu kedatangan suaminya atau menuntut hak dengan cara mengajukan talak. Dan sebaiknya suami harus tetap bersabar hingga datang kesempatan untuk pulang. Insya Allah jika ikhlas dan bersungguh-sungguh, maka akan mendapatkan jalan keluar dan pertolongan. Tidak perlu bingung sebab orang tua anda tetap menjaga dan bertanggung jawab terhadap istri anda. [Kitabut Muntaqa Syaikh Fauzan, juz 3/242]
[Fatwa-Fatwa Tangtang Waniita 2, hal 111-113, Darul Haq]
Demikianlah Artikel Hukum Meninggalkan Istri, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Hukum Meninggalkan Istri ini, Anda benar2 sudah menemukan informasi yang memang sedang dibutuhkan. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Hukum Meninggalkan Istri ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.
