Jelajahi dunia informasi & inspirasi bersama kami Subsafan.com

Hukum Menindik Telinga dan Hidung

Hukum Menindik Telinga dan Hidung - Pada ulasan terbaru dari blog SUBSAFAN !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang Hukum Menindik Telinga dan Hidung, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan anda pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan. Sebagai pengunjung halaman situs blog ini, anda juga bisa membaca beragam Artikel fatwa lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru Hukum Menindik Telinga dan Hidung yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan Hukum Menindik Telinga dan Hidung sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.



Masalah menindik telinga, penjelasannya akan saya salinkan dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita.





Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : “Apa hukum menindik telinga dan hidung anak perempuan untuk tujuan berhias?”.



Jawaban.
Menindik telinga hukumnya boleh, karena tujuannya adalah untuk berhias. telah diriwayatkan bahwa para istri-istri shahabat mempunyai anting-anting yang mereka pergunakan di telinga mereka. Menusuknya menyakiti, tapi hanya sedikit, jika ditindik ketika masih kecil, sembuhnya-pun cepat. Sedang menindik hidung, hukumnya sama dengan menindik telinga. [Fatawa wa Rasa'il Syaikh Ibnu Utsaimin 4/137, Lihat Fatawa Lajnah Da'imah 5/121]


Syaikh Abdullah Al-Fauzan berkata, “Diperbolehkan menindik telinga karena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fitrah wanita untuk berhias. Adanya rasa sakit ketika ditindik tidaklah merupakan halangan, karena hanya merupakan sakit sedikit dan sebentar. Dan menindik telinga seringkali hanya dilakukan ketika anak masih kecil.

Menindik telinga merupakan perkara biasa bagi wanita dari dulu hingga sekarang. Tidak ada larangan tentangnya, baik di dalam Al-Qur’an maupun hadits, justru ada riwayat yang mengisyaratkan diperbolehkannya dan pengakuan manusia atasnya. Terdapat riwayat dari Abdurrahman bin Abbas, ia berkata bahwa Ibnu Abbas ditanya : “Pernahkah kamu menyaksikan hari raya bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” Dia menjawab, “Pernah, kalaulah bukan karena kedudukanku di sisinya, saya menyaksikannya semenjak kecil. Beliau mendatangi tanda di rumah Katsir bin Shalt (Rumah Katsir bin Shalt dipakai sebagai kiblat untuk shalat Id). Lalu beliau shalat kemudian berkhutbah tanpa terdengar adzan ataupun iqamah. beliau memerintahkan untuk bersedekah, maka para wanita mengulurkan tangannya ke telinga-telinga mereka dan leher-leher mereka (untuk mencopot perhiasan mereka) dan beliau memerintahkan kepada Bilal untuk mendatangi tempat wanita, (setelah selesai) kemudian Bilal kembali menghadap Nabi.

Dalam lafazh riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas disebutkan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk bersedekah, maka saya melihat para wanita mengulurkan tangan ke telinga dan leher mereka (mengambil perhisan mereka). [Zinatul Mar'ah, Syaikh Al-Fauzan, hal 54]

[Fatawa-Fatawa Tentang Wanita-3, hal 115-116, Darul Haq]



Demikianlah Artikel Hukum Menindik Telinga dan Hidung, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Hukum Menindik Telinga dan Hidung ini, Anda benar2 sudah menemukan informasi yang memang sedang dibutuhkan. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Hukum Menindik Telinga dan Hidung ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

Back To Top
close