Jelajahi dunia informasi & inspirasi bersama kami Subsafan.com

BAGAIMANA HUKUM MEMIKIRKAN SESUATU YANG HARAM TANPA MELAKUKANNYA

BAGAIMANA HUKUM MEMIKIRKAN SESUATU YANG HARAM TANPA MELAKUKANNYA - Pada ulasan terbaru dari blog SUBSAFAN !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang BAGAIMANA HUKUM MEMIKIRKAN SESUATU YANG HARAM TANPA MELAKUKANNYA, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan anda pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan. Sebagai pengunjung halaman situs blog ini, anda juga bisa membaca beragam Artikel fatwa lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru BAGAIMANA HUKUM MEMIKIRKAN SESUATU YANG HARAM TANPA MELAKUKANNYA yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan BAGAIMANA HUKUM MEMIKIRKAN SESUATU YANG HARAM TANPA MELAKUKANNYA sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.


Pertanyaan : Sering seorang memikirkan  untuk melakukan yang haram....seperti misalnya memikirkan untuk mencuri atau berbuat zina sedangkan dia mengetahui bahwa dirinya tidak akan berbuat seperti itu walau peluang/jalan untuk hal tersebut mudah baginya  bagaimanakah hukum untuk hal ini ?

Jawab : Segala hal yang terjadi pada seseorang dari pikiran-pikiran yang buruk seperti memikirkan untuk berbuat zina, mencuri, minum khamr, atau lainnya; sedangkan ia tidak melakukannya sedikitpun (dari perbuatan tersebut), maka hal itu dimaafkan. Orang tersebut tidak mendapatkan dosa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahualaihi wasallam sebagaimana yang terdapat dalam Shahih Bukhari Kitaabuth-Thalaq (4968), Shahih Muslim Kitaabul-Iman (127), Sunan At-Tirmidzi Kitaabuth-Thalaaq (1183), Sunan An-Nasa’i Kitaabuth-Thalaaq (3435), Sunan Abu Dawud Kitaabuth-Thalaaq (2209), Sunan Ibnu Majah Kitaabuth-Thalaaq (2040), dan Musnad Ahmad bin Hanbal (2/393) :

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم متفق على صحته
Sesungguhnya Allah memperbolehkan umatku (tidak dianggap dosa) apa-apa yang dibisikkan oleh jiwa mereka selama tidak diamalkan atau diucapkan” (Muttafaqunalaihi)
Dan sabda beliau shallallaahualaihi wasallam :
من هم بسيئة فلم يفعلها لم تكتب عليه
Barangsiapa yang berkeinginan terhadap sesuatu yang buruk namun ia tidak melakukannya, maka hal itu tidak dicatat sebagai satu dosa”.
Dalam lain riwayat :
كتبت حسنة؛ لأنه تركها من جرائي متفق عليه من حديث ابن عباس رضي الله عنهما
Akan ditulis sebagai satu kebaikan (pahala), karena ia meninggalkannya karena Aku (Allah)” (Muttafaqunalaihi dari hadits IbnuAbbas radliyallaahuanhuma).
Makna hadits tersebut adalah bahwa ia meninggalkan keburukan yang ingin ia lakukan tersebut karena Allah. Maka Allah mencatatnya sebagai satu kebaikan (pahala). Adapun jika ia meninggalkan keburukan tersebut karena sebab yang lain, maka tidak akan dicatat sebagai keburukan (dosa) atau kebaikan (pahala) baginya. Ini adalah karunia dan rahmat yang diberikan oleh Allah subhaanahu wa ta’ala kepada hamba-Nya. Segala puji dan syukur hanya bagi Allah, tiada tuhan yang berhak untuk disembah melainkan Dia.
[MajmuuFataawaa wa Maqaalaat Ibni Baaz juz 5 halaman 424 – Free Program from http://www.islamspirit.com/].



Demikianlah Artikel BAGAIMANA HUKUM MEMIKIRKAN SESUATU YANG HARAM TANPA MELAKUKANNYA, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan BAGAIMANA HUKUM MEMIKIRKAN SESUATU YANG HARAM TANPA MELAKUKANNYA ini, Anda benar2 sudah menemukan informasi yang memang sedang dibutuhkan. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi BAGAIMANA HUKUM MEMIKIRKAN SESUATU YANG HARAM TANPA MELAKUKANNYA ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

Back To Top
close