Fatwa Bagi Wanita yang Terlambat Menikah - Pada ulasan terbaru dari blog SUBSAFAN !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang Fatwa Bagi Wanita yang Terlambat Menikah, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan anda pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan. Sebagai pengunjung halaman situs blog ini, anda juga bisa membaca beragam
Artikel fatwa
Artikel Muslimah lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru Fatwa Bagi Wanita yang Terlambat Menikah yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan Fatwa Bagi Wanita yang Terlambat Menikah sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.
Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin
Pertanyaan:
Saya ingin meminta saran kepada syaikh bahwa saya dan teman - teman senasib telah ditakdirkan untuk tidak merasakan nikmat nikah, sementara umur hampir menginjak masa putus harapan untuk menikah. Padahal Alhamdulillah saya dan teman - teman senasib memiliki akhlak yang cukup dan berpendidikan sarjana dan inilah nasib kita, Alhamdulillah. Yang membuat kaum lelaki tidak mau melamar kita disebabkan kondisi ekonomi yang kurang mendukung karena pernikahan di daerah kami dibiayai oleh kedua mempelai. Saya memohon nasehat syaikh untuk kami ?
Jawaban:
Nasehat saya untuk yang terlambat menikah hendaknya selalu berdo’a kepada Allah dengan penuh harapan dan keikhlasan, dan mempersiapkan diri untuk siap menerima lelaki yang shalih. Apabila seseorang jujur dan sungguh-sungguh dalam do’anya, disertai dengan adab do’a dan meninggalkan semua penghalang do’a, maka do’a tersebut akan terkabulkan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang mendoa apabila ia berdoa kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. " (Al-Baqarah : 186).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang mendoa apabila ia berdoa kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. " (Al-Baqarah : 186).
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): "Dan Tuhanmu berfirman: Berdo’alah kepada-Ku,niscaya akan Ku-perkenankan bagimu" (Al-Mukmin : 60).
Dalam ayat tersebut Allah menggantungkan terkabulnya do’a hamba-Nya setelah dia memenuhi panggilan dan perintah-Nya. Saya melihat, tidak ada sesuatu yang baik kecuali berdo’a dan memohon kepada Allah serta menunggu pertolongan dari-Nya.
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya): "Ketahuilah sesungguhnya pertolongan diperoleh bersama kesabaran dam kemudahan selalu disertai kesulitan dan bersama kesulitan ada kemudahan."
Saya memohon kepada Allah untuk kalian dan yang lainnya agar dimudahkan oleh Allah dalam seluruh urusannya dan semoga segera mempertemukan kalian dengan laki-laki yang shalih yang hanya menikah untuk kebaikan dunia dan agamanya.
Dalam ayat tersebut Allah menggantungkan terkabulnya do’a hamba-Nya setelah dia memenuhi panggilan dan perintah-Nya. Saya melihat, tidak ada sesuatu yang baik kecuali berdo’a dan memohon kepada Allah serta menunggu pertolongan dari-Nya.
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya): "Ketahuilah sesungguhnya pertolongan diperoleh bersama kesabaran dam kemudahan selalu disertai kesulitan dan bersama kesulitan ada kemudahan."
Saya memohon kepada Allah untuk kalian dan yang lainnya agar dimudahkan oleh Allah dalam seluruh urusannya dan semoga segera mempertemukan kalian dengan laki-laki yang shalih yang hanya menikah untuk kebaikan dunia dan agamanya.
Dikutip dari : Fatawal Mar’ah hal. 58, Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
Demikianlah Artikel Fatwa Bagi Wanita yang Terlambat Menikah, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Fatwa Bagi Wanita yang Terlambat Menikah ini, Anda benar2 sudah menemukan informasi yang memang sedang dibutuhkan. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Fatwa Bagi Wanita yang Terlambat Menikah ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.
