Hukum Donor Organ Tubuh - Pada ulasan terbaru dari blog SUBSAFAN !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang Hukum Donor Organ Tubuh , Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan anda pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan. Sebagai pengunjung halaman situs blog ini, anda juga bisa membaca beragam
Artikel Fikih Kontemporer lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru Hukum Donor Organ Tubuh yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan Hukum Donor Organ Tubuh sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.
Pertanyaan:
Bagaimana Hukumnya mendonorkan organ tubuh misalnya ginjal kepada kerabat kita atau orang lain dg imbalan uang yang telah di sepakati???
BACA JUGA :
Jawaban:
Bismillah, al-Hamdu lillah. Saudara Fahmi yang dirahmati Allah, apabila transplantasi (donor) dilakukan dari orang yang mati kepada orang yang hidup maka dalam hal ini terdapat perbedaan ulama. Dan jika kita mengikuti pendapat yang memperbolehkan maka harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
· Ada izin dari pihak pendonor serta ahli waris mayat yang sudah meninggal;
· Harus melalui pertimbangan dokter muslim yang kompeten;
· Mayat yang mendonorkan anggota tubuhnya muhaddar (hidupnya tidak lagi dihargai oleh syariat atau halal dibunuh) semisal orang murtad;
· Mencapai tingkatan darurat dan;
· Taraf kemanfaatan yang diharapakan lebih unggul dari bahaya yang akan ditimbulkan.
Adapun transplantasi dimana pendonor dan penerimanya masih sama-sama hidup maka menurut mayoritas ulama hukumnya tidak diperbolehkan. Tetapi menurut Dr. Wahbah Zuhaily hukumnya diperbolehkan dengan catatan anggota yang didonorkan adalah anggota yang dapat tumbuh lagi dengan sendirinya seperti kulit dan darah dan tidak termasuk organ-organ vital seperti jantung dan paru-paru.
Dari itu, imbalan uang atas perjanjian seperti di atas juga tidak diperkenankan.
Referensi:
· Al-Fiqh al-Islami, 127: VII
· Idem, 161: IV
Demikianlah Artikel Hukum Donor Organ Tubuh , Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Hukum Donor Organ Tubuh ini, Anda benar2 sudah menemukan informasi yang memang sedang dibutuhkan. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Hukum Donor Organ Tubuh ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

