Jelajahi dunia informasi & inspirasi bersama kami Subsafan.com

Memperbesar Alat Kelamin.....Bolehkah ?

Memperbesar Alat Kelamin.....Bolehkah ? - Pada ulasan terbaru dari blog SUBSAFAN !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang Memperbesar Alat Kelamin.....Bolehkah ?, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan anda pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan. Sebagai pengunjung halaman situs blog ini, anda juga bisa membaca beragam Artikel Fikih Kontemporer lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru Memperbesar Alat Kelamin.....Bolehkah ? yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan Memperbesar Alat Kelamin.....Bolehkah ? sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.




Deskripsi

Ada mitos bahwa lintah yang jumlahnya empat puluh satu dan dimasukkan ke dalam botol kemudian dikubur dalam tanah selama empat puluh satu hari, akan berubah menjadi minyak yang khasiatnya untuk memperbesar Mr. P (dzakar).

Pertanyaan

Bagaimanakah hukum penggunaan minyak tersebut untuk membesarkan Mr. P?

Abstraksi

Lintah termasuk spesies binatang melata (hasyarôt) yang tidak berbisa. Kendati ada sebagian hasyarôt yang halal di makan, namun mayoritas ulama mengharamkan hampir semua macam dari spesies ini dengan berdasarkan ayat aL-Qur'ân yang secara implisit memberikan ketentuan halal-haram makanan.

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. aL-A'râf : 157)

Keharaman jenis binatang ini, memberikan konsekuensi mayyitah (bangkai) pada hasyarôt yang telah mati, sehingga dihukumi najis. Dalam satu hadits, Nabi secara tersirat melarang kita berlumur (tadhommukh) najis tanpa ada hajat tertentu. Di sisi lain, program pembesaran Mr. P tersebut termasuk taghyîr kholqillâh (merubah ciptaan Allah) di mana hukum asalnya adalah haram. Namun hukum asal ini akan berubah ketika ada pertimbangan yang bisa ditolerir secara syara'. Di antara pertimbangan syar'i yang memperbolehkan taghyîr kholqillâh berkaitan dengan kasus ini adalah;
-Mu'âsyaroh bi al-ma'rûf, dengan wujud memuaskan isteri di ranjang yang merupakan anjuran syara;

-Taghyîr kholqillâh yang dilarang —menurut satu versi— adalah yang bersifat permanen;

-Berlumuran dengan najis diperbolehkan jika ada hajat.
Memandang program pembesaran Mr. P pada dasarnya tidak merubah bentuk dasar Mr. P, melainkan hanya merubah sifatnya, dan ini secara urf bukan dikatakan  taghyîr kholqillâh, maka hukumnya diperbolehkan, lebih-lebih jika ada tujuan untuk menghilangkan aib. Dan bahkan menjadi sunah jika bisa menjadikan hubungan pasutri semakin harmonis. Namun yang perlu diperhatikan, unsur kenajisan minyak lintah tersebut mewajibkan untuk dibasuh.

Referensi
1.Nail Al-Authar vol. VII hlm. 343
2.Qurroh Al-Ain hlm. 72
3.I'anah Ath-Thalibin vol. I hlm. 89-90 & 81
4.Aun Al-Ma'bud vol XI hlm. 171
5.Jami' Al-Ahkam Al-Qur'an vol. II hlm. 124 & vol. V hlm. 393



Demikianlah Artikel Memperbesar Alat Kelamin.....Bolehkah ?, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Memperbesar Alat Kelamin.....Bolehkah ? ini, Anda benar2 sudah menemukan informasi yang memang sedang dibutuhkan. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Memperbesar Alat Kelamin.....Bolehkah ? ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

Back To Top
close