Jelajahi dunia informasi & inspirasi bersama kami Subsafan.com

Hukum Jual Beli Buku Bajakan ?

Hukum Jual Beli Buku Bajakan ? - Pada ulasan terbaru dari blog SUBSAFAN !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang Hukum Jual Beli Buku Bajakan ?, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan anda pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan. Sebagai pengunjung halaman situs blog ini, anda juga bisa membaca beragam Artikel Fikih Muamalah lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru Hukum Jual Beli Buku Bajakan ? yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan Hukum Jual Beli Buku Bajakan ? sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.




PERTANYAAN :

Bagaimana sebenarnya hukum menggandakan dan memperjual-belikan buku bajakan?

JAWAB:

Di antara ulama kontemporer yang tegas mengharamkan pembajakan dan memperjual belikannya adalah Syekh DR Sa’id Ramadhan al-Buthi. Menurut beliau perbuatan ini termasuk ghashab, atau lebih pasnya mencuri hak orang lain.

Lihat: Qadhâyâ Fiqhiyyah Mu’âshirah, 79-100.   

Berbagai forum bahstul masail yang membahas masalah ini selalu berujung perbedaan pendapat. Namun ada secercah titik temu kata sepakat yang bisa dipadukan, yaitu apabila hasil karya tersebut telah terdaftar pada lembaga yang berwenang sehingga dilindungi oleh undang-undang, maka membajak karya tersebut haram hukumnya, baik bertujuan untuk dikomersilkan atau tidak, karena tunduk dan patuh pada aturan perundang-undangan negara hukumnya wajib, selama tidak bertentangan dengan Syari’at Islam.


Lihat: Bughyatul-Mustarsyidin, 91; Tuhfatul-Muhtaj, III/71.'



Demikianlah Artikel Hukum Jual Beli Buku Bajakan ?, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Hukum Jual Beli Buku Bajakan ? ini, Anda benar2 sudah menemukan informasi yang memang sedang dibutuhkan. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Hukum Jual Beli Buku Bajakan ? ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

Back To Top
close