Hukum Cincin Perak Bagi laki-laki - Pada ulasan terbaru dari blog SUBSAFAN !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang Hukum Cincin Perak Bagi laki-laki, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan anda pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan. Sebagai pengunjung halaman situs blog ini, anda juga bisa membaca beragam
Artikel Fikih Kontemporer lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru Hukum Cincin Perak Bagi laki-laki yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan Hukum Cincin Perak Bagi laki-laki sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya seorang laki-laki memakai cincin perak dan bagaimana jika cincin tesebut dicampur dan kadar campurannya lebih banyak dari peraknya?
JAWABAN :
ويسن التختم بالفضة للرجل ولو غير ذي منصب للاتباع، وإنما يسن له حيث كان دون مثقال لخبر أبي داود أنه صلى الله عليه وسلم قال لمن وجده لابس خاتم حديد"مالي أرى عليك حلية أهل النار فطرحه وقال من أي شيء أتخذه قال من فضة ولا تبلغه مثقالا" ولبسه في الخنصر اليمنى أو اليسرى أفضل للاتباع وكونه في اليمنى أفضل إذ حديث لبسه فيها أصح.
بشرى الكريم جزء 2 صحيفة 14
"Disunnahkan bagi orang laki-laki memakai cincin yang terbuat dari perak dgn sarat tidak sampai satu mitsqol dan tidak dicampur dgn emas yg kadarnya lebih banyak dari peraknya. Dan yg paling baik cincinnya dipakai di jari kelingking kanan atau kiri. " [ Busyrol karim juz 2 hal 14-15 ].
Zihad Hilmy
ولا اكره للرجل لبس اللؤلؤ إلا للادب وأنه من زى النساء لا للتحريم ولا أكره لبس ياقوت ولا زبرجد إلا من جهة السرف أو الخيلاء
“Saya tidak memakruhkan bagi laki-laki yang memakai mutiara, kecuali karena adab saja sebab itu merupakan hiasan wanita, tidak menunjukkan haram. Dan saya tidak memakruhkan memakai yaqut dan permata, kecuali jika berlebihan dan sombong.” (Al Umm, 1/254. Darul Fikr)
Dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, dia berkata:
أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ خَاتَمٌ مِنْ شَبَهٍ فَقَالَ لَهُ مَا لِي أَجِدُ مِنْكَ رِيحَ الْأَصْنَامِ فَطَرَحَهُ ثُمَّ جَاءَ وَعَلَيْهِ خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ فَقَالَ مَا لِي أَرَى عَلَيْكَ حِلْيَةَ أَهْلِ النَّارِ فَطَرَحَهُ
“Sesungguhnya ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan cincin terbuat dari kuningan. Lalu Beliau bersabda kepadanya: “Kenapa saya mencium darimu aroma berhala?” lalu dia membuangnya. Kemudian datang kepadanya yang memakai cincin dari besi, lalu Beliau bersabda kepadanya: “Kenapa saya melihatmu memakai perhiasan penduduk neraka?” lalu dia membuangnya. (HR. Abu Daud No. 4223. An Nasa’i No. 5159, lafaz ini milik Abu Daud).
Sementara dalam lafaz Imam At Tirmidzi, ada redaksi tambahan :
ثم أتاه وعليه خاتم من ذهب فقال مالي أرى عليك حلية أهل الجنة
Kemudian datang kepadanya seseorang yang memakai cincin dari emas. Lalu Beliau bersabda: “Kenapa saya melihat padamu perhiasan penduduk surga?” (HR. At Tirmidzi No. 1785, katanya: gharib).
Hadits ini sering dijadikan dalil keharaman memakai cincin buat laki-laki baik dari kuningan, besi, perak, dan emas. Tetapi, semua riwayat ini dhaif. (Lihat Adabuz Zifaf Hal. 128. Al Misykah No. 4396. Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 4223. Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 5159).
Kedhaifan ini lantaran dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Muslim Abu Thayyibah As Sulami Al Mawarzi. Abu Hatim Ar Razi mengatakan: haditsnya ditulis tetapi dia tidak bisa dijadikan hujjah. (Al Jarh wa Ta’dil, 5/165/671. Darul Kutub Al Mishriyah).
Imam Ibnu Hibban mengatakan: dia melakukan kesalahan dan berselisih. (Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 11/191. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Maka dalam masalah ini, ketiadaan dalil pengharaman, merupakan dalil bagi kebolehan. Kita mesti kembali kepada bara’atul ashliyah (kembali kepada hukum asal) yakni bolehnya memakai cincin selain emas, baik itu besi, kuningan, dan perak, atau logam lainnya walau berharga tinggi.
Demikianlah Artikel Hukum Cincin Perak Bagi laki-laki, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Hukum Cincin Perak Bagi laki-laki ini, Anda benar2 sudah menemukan informasi yang memang sedang dibutuhkan. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Hukum Cincin Perak Bagi laki-laki ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

