Hukum Ayat Al-Qur'an Dalam Flashdisk/Semacamnya ? - Pada ulasan terbaru dari blog SUBSAFAN !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang Hukum Ayat Al-Qur'an Dalam Flashdisk/Semacamnya ?, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan anda pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan. Sebagai pengunjung halaman situs blog ini, anda juga bisa membaca beragam lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru Hukum Ayat Al-Qur'an Dalam Flashdisk/Semacamnya ? yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan Hukum Ayat Al-Qur'an Dalam Flashdisk/Semacamnya ? sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.
Dalam dinamika iptek yang semakin pesat, banyak ayat-ayat al-Quran dimasukkan ke dalam flashdisk. Maka dari itu saya mohon bapak pengasuh bahtsul masail untuk menjawab pertanyaan dibawah ini:
Pertanyaan :
1. Bagaimana hukumnya bila memegang flashdisk yang berisi ayat-ayat al-Quran, dalam keadaan tidak mempunyai wudlu? Mohon dijelaskan beserta dalil nashnya!
2. Seumpama flashdisk tersebut dilayarkan ke dalam monitor computer, apakah boleh memegang tanpa wudlu ke monitor tersebut? Kalau boleh, apakah ada dasarnya dari kitab/sunnah? Kalau tidak boleh, apa ada dasarnya dari kitab/sunnah?
3. Bagaimana terhadap pandangan Islam tentang ayat-ayat al-Quran yang ada di dalam flashdisk itu?
4. Apakah boleh saya letakkan ke dalam kantong celana seperti flashdisk yang lainnya?
Jawaban:
1. Jika ayat-ayat al-Quran yang direkam dalam flashdisk tersebut dapat dikatakan tulisan, maka hukumnya haram; apabila tidak dapat dikatagorikan tulisan, maka hukumnya tidak haram, berdasarkan keterangan dari kitab Nihayatuz Zain halaman 32 sebagai berikut:
وَرَابِعُهَا مَسُّ المُصْحَفِ وَلَو بِحَائِلٍ ثَخِيْنٍ حَيْثُ عُدَّ مَاسًّا لَهُ عُرْفًا, وَالمُرَادُ بِالمُصْحَفِ كُلُّ مَا كُتِبَ فِيْهِ شَيْءٌ مِنَ القُرْآنِ بِقَصْدِ الدِّرَاسَةِ كَلَوحٍ أو عَمُودٍ, او جِدَارٍ كُتِبَ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنَ القُرْآنِ لِلدِّرَاسَةِ فَيَحْرُمُ مَعَ الحَدَثِ حِيْنَئِذٍ.
Yang keempat dari hal-hal yang diharamkan sebab hadast kecil adalah menyentuh mushaf meskipun dengan lapis yang tebal, sekira orang yang menyentuh dengan lapis tersebut dihitung sebagai orang yang menyentuh mushaf menurut adat kebiasaan. Yang dimaksud dengan mushaf adalah segala sesuatu yang padanya ditulis sesuatu dari al-Quran dengan maksud untuk belajar, seperti batu tulis atau tiang atau tembok yang ditulisi sesuatu dari al-Quran untuk tujuan belajar, maka haram menyentuh beserta hadast pada waktu itu.
2. Tidak boleh, sebab layar monitor dari komputer tersebut sudah bertuliskan ayat-ayat al-Quran, sehingga seluruh monitor tersebut hukumnya menjadi mushaf.
Dasar pengambilan
Kitab Nihayatuz Zain halaman 32, sebagai berikut:
فَيَحْرُمُ مَسُّهُ مَعَ الحَدَثِ حِينَئِذٍ سَوَاءٌ فِى ذَلِكَ القَدَرِ المَشْغُولٌ بِالنُّقُوشِ وَغَيْرِهِ كَالهَامِشِ, وَمَا بِيْنَ السُّطُورِ وَيَحْرُمُ ايْضًا مَسُّ جِلْدِهِ المُتَّصِلِ بِهِ.
Maka haram menyentuh mushaf beserta hadast pada waktu itu, baik dalam ukuran tersebut adalah bagian yang penuh dengan tulisan atau lainnya, seperti pinggirnya, dan apa yang ada diantara baris-baris tulisan. Haram juga menyentuh kulitnya yang bersambung dengan mushaf.
3. Agama Islam tetap memandangnya sebagai firman Allah yang harus dihormati, dimuliakan dan diagungkan.
4. Meletakkan flashdisk al-Quran dalam kantong celana adalah memberi kesan menyamakan flashdisk tersebut dengan flashdisk lainnya yang berisi permainan (game), sehingga menunjukkan kurangnya penghormatan kepada al-Quran.
Dasar pengambilan
Kitab Qomiut Tughyan halaman 8 sebagai berikut:
وَالشُّعْبَةُ التَّاسِعَةَ عَشَرَ تَعْظِيْمُ القُرْآنِ وَاحتِرَامُهُ ... إلَى أنْ قَالَ: وَأنْ لاَ يَضَعَ فَوقَهُ شَيْئًا مِنَ الكُتُبِ حَتَّى يَكُونَ أبَدًا عَالِيًا عَلَى سَائِرِ الكُتُبِ.
Cabang iman yang ke 19 adalah mengagungkan al-Quran dan menghormatinya… sampai pada ucapan pengarang: … dan agar jangan meletakkan sesuatu diatas mushaf al-Quran sesuatu dari kitab-kitab lainnya, sehingga mushaf al-Quran itu selamanya berada diatas seluruh kitab-kitab.
Demikianlah Artikel Hukum Ayat Al-Qur'an Dalam Flashdisk/Semacamnya ?, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Hukum Ayat Al-Qur'an Dalam Flashdisk/Semacamnya ? ini, Anda benar2 sudah menemukan informasi yang memang sedang dibutuhkan. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Hukum Ayat Al-Qur'an Dalam Flashdisk/Semacamnya ? ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.
