Jelajahi dunia informasi & inspirasi bersama kami Subsafan.com

Duduk IFTIRASY atau TAWARRUK?

Duduk IFTIRASY atau TAWARRUK? - Pada ulasan terbaru dari blog SUBSAFAN !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang Duduk IFTIRASY atau TAWARRUK?, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan anda pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan. Sebagai pengunjung halaman situs blog ini, anda juga bisa membaca beragam Artikel Tanya Jawab lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru Duduk IFTIRASY atau TAWARRUK? yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan Duduk IFTIRASY atau TAWARRUK? sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.


Pertanyaan:
Jika saya masbuq, ketika imam duduk tasyahud akhir, apakah saya duduk dengan cara iftirasy atau tawarruk?

Jawaban:
Ada tiga pendapat Mazhab Syafi’i:
كيفيّة جلوس المسبوق :
9 - قال الشّافعيّة : إذا جلس المسبوق مع الإمام في آخر صلاة الإمام ففيه أقوال :
القول الأوّل : وهو الصّحيح المنصوص في الأمّ , وبه قال أبو حامد والبندنيجيّ والقاضي أبو الطّيّب والغزالي : يجلس المسبوق مُفْتَرِشاً , لأنّه ليس بآخر صلاته .
والثّاني : المسبوق يجلس مُتورِّكاً متابعةً للإمام , حكاه إمام الحرمين والرّافعي .
والثّالث : إنّ كان جلوسه في محلّ التّشهد الأوّل للمسبوق افترش , وإلّا تورّك , لأنّ جلوسه حينئذ لمجرّد المتابعة فيتابع في الهيئة , حكاه الرّافعي .
Cara duduk bagi orang yang masbuq.
Mazhab Syafi’i berpendapat: apabila orang yang masbuq duduk bersama imam di akhir shalat imam, maka dalam masalah ini ada beberapa pendapat:
Pendapat pertama: Pendapat ash-Shahih yang tertulis secara teks dalam kitab al-Umm (Karya Imam Syafi’i), ini juga pendapat Abu Hamid, al-Bandaniji, al-Qadhi Abu Thayyib dan al-Ghazali: orang yang masbuq itu duduk Iftirasy (duduk tasyahud awal), karena orang yang masbuq itu tidak berada di akhir shalatnya.
Pendapat Kedua: orang yang masbuq itu duduk tawarruk (duduk tasyahud akhir) mengikuti cara duduk imamnya. Pendapat ini diriwayatkan Imam al-Haramain dan Imam ar-Rafi’i.
Pendapat Ketiga: jika duduk itu pada posisi tasyahhud awal bagi si masbuq, maka si masbuq itu duduk iftirasy. Jika bukan pada posisi tasyahud awal, maka si masbuq duduk tawarruk. Karena duduk si masbuq saat itu hanya sekedar duduk mengikuti imam, maka masbuq mengikuti imam dalam bentuk cara duduk imam, demikian diriwayatkan Imam ar-Rafi’i.
(Sumber: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah: 39/174)



Demikianlah Artikel Duduk IFTIRASY atau TAWARRUK?, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Duduk IFTIRASY atau TAWARRUK? ini, Anda benar2 sudah menemukan informasi yang memang sedang dibutuhkan. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Duduk IFTIRASY atau TAWARRUK? ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

Back To Top
close