REFORMASI PENDIDIKAN AGAMA - Pada ulasan terbaru dari blog SUBSAFAN !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang REFORMASI PENDIDIKAN AGAMA, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan anda pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan. Sebagai pengunjung halaman situs blog ini, anda juga bisa membaca beragam lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru REFORMASI PENDIDIKAN AGAMA yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan REFORMASI PENDIDIKAN AGAMA sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.
Fenomena kenakalan remaja dan kekerasan yang marak sekarang ini membuat pendidikan Agama dan budi pekerti dilirik kembali. Tawuran pelajar yang merenggut nyawa memang sangat memiriskan, ditambah lagi dengan penyalahgunaan narkoba yang membikin orang tua semakin cemas. Sejatinya, para faunding father kita telah memahami bahwa pendidikan agama itu amat penting, terbukti sila Ketuhanan Yang Maha Esa diletak pada nomor satu. Hal itu berati para faunding father kita menginginkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang religius.
Jika dicermati secara kritis, kata demi kata, kalimat demi kalimat dan alinea demi alinea yang terdapat pada Pembukaan UUD-45, bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, bahkan spirit keagamaanlah yang mendorong bangsa Indonesia berjuang, sampai akhirnya menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Berdasarkan itu secara yuridis tepatlah jika dikatakan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara agama yang berdasarkan Pancasila, atau paling tidak disebut negara Pancasila yang dijiwai agama [perhatikan dan cermati Pembukaan UUD-45, dan kaitkan terutama alinea ke-3 dan ke-4.].
Konsekuensi logisnya, dalam kaitannya dengan kepentingan Nasional cukup beralasan jika pendidikan agama, mendapat tempat yang penting dalam kurikulum pendidikan nasional, sehingga wajib diikuti oleh seluruh peserta didik, dari jenjang pendidikan yang paling rendah sampai perguruan tinggi. (Lihat; GBHN: 78;83;88;93;98;99, bab Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa).
Atas pertimbangan itu tujuan pendidikan Agama tentunya menumbuh kembangkan nilai-nilai keagamaan sebagai landasan berpijak bangsa, dan menjadikannya pembangkit semangat dalam mempertahankan eksistensi kemerdekaan Indonesia dan mengisinya, sehingga tujuan nasional dapat tercapai. Mengingat telah terjadinya degradasi kewibawaan pendidikan Agama terutama di lembaga-lembaga pendidikan formal, maka dalam konteks pencapaian tujuan tersebut diperlukan reformasi melalui telaah kritis, baik yang menyangkut konsep dasar, tujuan dan materi; proses pembelajaran, dan evaluasi pendidikan Agama.
Berdasarkan pokok-pokok pikiran di atas, sangatlah aneh jika porsi mata pelajaran agama di sekolah-sekolah sangat sedikit. Maka wajarlah jika kenakalan remaja dan kenakalan orang tua marak di negeri ini. Coba saja perhatikan korupsi semakin membudaya, begitu juga dengan budaya kekerasan. Nah, mau kapan lagi? Segera reformasi pendidikan agama agar tujuan pendidikan nasional terwujud!
***
Demikianlah Artikel REFORMASI PENDIDIKAN AGAMA, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan REFORMASI PENDIDIKAN AGAMA ini, Anda benar2 sudah menemukan informasi yang memang sedang dibutuhkan. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi REFORMASI PENDIDIKAN AGAMA ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

