Jelajahi dunia informasi & inspirasi bersama kami Subsafan.com

Waktu Puasa Antara Dua Tempat

Waktu Puasa Antara Dua Tempat - Pada ulasan terbaru dari blog SUBSAFAN !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang Waktu Puasa Antara Dua Tempat, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan anda pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan. Sebagai pengunjung halaman situs blog ini, anda juga bisa membaca beragam Artikel Tanya Jawab lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru Waktu Puasa Antara Dua Tempat yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan Waktu Puasa Antara Dua Tempat sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.


Waktu Puasa Diantara Dua Tempat[1].
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.

Pertanyaan:
Seseorang memulai puasanya di Mesir sesuai penetapan awal Ramadhan di Mesir. Kemudian ia pergi ke negeri lain yang hari rayanya berbeda dengan Mesir. Apa yang ia lakukan di akhir Ramadhan, apakah mengikuti hari raya di Mesir atau mengikuti negeri tempat ia berada, meskipun jika itu ia lakukan akan menyebabkan puasanya berjumlah 28 hari atau 31 hari?

Jawaban:
Seseorang memulai puasa Ramadhan di suatu negeri berdasarkan Ru’yah, misalnya hari Jum’at. Kemudian ia pergi ke negeri lain yang puasa di negeri itu dimulai hari Kamis. Ia menetap disana hingga akhir bulan Ramadhan. Mungkin saja ia akan menyempurnakan puasa Ramadhan di negeri kedua selama 30 hari, dengan demikian maka hari Idul Fitri pada hari Sabtu, dalam kasus ini tidak ada masalah. Mungkin juga negeri kedua menetapkan puasa 29 hari, jika hari raya pada hari Jum’at. Dengan demikian maka orang yang memulai puasa Ramadhan pada hari Jum’at di negeri pertama berarti ia berpuasa selama 28 hari. Apa yang mesti ia lakukan? Negeri kedua tempat ia menetap melaksanakan hari raya pada hari Jum’at, sedangkan berpuasa di hari raya itu hukumnya haram. Sedangkan bulan sebagaimana yang dinyatakan Rasulullah Saw hanya 29 atau 30 hari. Tidak pernah sama sekali 28 hari. Jika demikian, kami katakan kepada orang yang mengalami hal seperti ini, “Anda memilih, anda ikut berhari raya dengan penduduk negeri kedua. Akan tetapi Anda mesti meng-qadha’ satu hari puasa di hari lain untuk menyempurnakan 29 hari. Anda juga memiliki pilihan untuk berpuasa pada hari raya itu untuk menyempurnakan jumlah satu bulan yaitu 29 hari”. Ini pendapat saya, masalah ini adalah masalah ijtihad. Akan tetapi saya lebih memilih pendapat ikut berhari raya di negeri kedua dan melaksanakan qadha’satu hari puasa di hari lain. Ini adalah salah satu dampak negatif dari banyaknya pemimpin di negeri-negeri Islam.


[1]Fatawa al-Azhar, juz. IX, hal. 296  [Maktabah Syamilah].




Demikianlah Artikel Waktu Puasa Antara Dua Tempat, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Waktu Puasa Antara Dua Tempat ini, Anda benar2 sudah menemukan informasi yang memang sedang dibutuhkan. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Waktu Puasa Antara Dua Tempat ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

Back To Top
close