Jelajahi dunia informasi & inspirasi bersama kami Subsafan.com

Sekitar 300 Wanita Bercadar di Perancis telah Didenda karena Langgar UU

Sekitar 300 Wanita Bercadar di Perancis telah Didenda karena Langgar UU - Pada ulasan terbaru dari blog SUBSAFAN !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang Sekitar 300 Wanita Bercadar di Perancis telah Didenda karena Langgar UU, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan anda pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan. Sebagai pengunjung halaman situs blog ini, anda juga bisa membaca beragam Artikel Berita lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru Sekitar 300 Wanita Bercadar di Perancis telah Didenda karena Langgar UU yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan Sekitar 300 Wanita Bercadar di Perancis telah Didenda karena Langgar UU sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.


Dakwah Ahlussunnah- Perancis. Satu tahun setelah Perancis memperkenalkan hukum yang melarang wanita mengenakan cadar di depan umum, para pejabat melaporkan bahwa sekitar 300 orang telah didenda akibat pelanggaran hukum tersebut.

Larangan mengenakan niqab di tempat umum diperkenalkan pada 11 April 2011. Merupakan tindakan ilegal bagi seorang wanita untuk mengenakan cadar kecuali ketika mereka berada di rumah, di rumah ibadah atau bepergian sebagai penumpang di dalam mobil pribadi. Memakai cadar dapat menyebabkan denda sebesar € 150 ($ 200) dan kehadiran paksa di kelas kewarganegaraan.

Pejabat kementerian dalam negeri melaporkan bahwa "dalam satu tahun ada 354 pemeriksaan polisi dan 299 denda yang dikeluarkan," lapor surat kabar Le Parisien. Dan dikutip oleh eramuslim

Pada saat hukum disahkan, para pejabat memperkirakan bahwa sekitar 2.000 wanita mengenakan cadar di Perancis. Pada bulan Januari, menteri dalam negeri Claude Gueant mengatakan kepada parlemen bahwa "jumlah perempuan mengenakan cadar telah menurun setengah" sejak hukum diperkenalkan.

Rachid Nekkaz dari kelompok "Touche pas à ma Constitution" (Jangan Sentuh Konstitusi Saya) mengklaim bahwa 367 wanita telah didenda dan diinterogasi di kantor polisi untuk "satu setengah hingga tiga jam." (fq/thelocal)



Demikianlah Artikel Sekitar 300 Wanita Bercadar di Perancis telah Didenda karena Langgar UU, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Sekitar 300 Wanita Bercadar di Perancis telah Didenda karena Langgar UU ini, Anda benar2 sudah menemukan informasi yang memang sedang dibutuhkan. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Sekitar 300 Wanita Bercadar di Perancis telah Didenda karena Langgar UU ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

Back To Top
close