Iddah Wanita - Pada ulasan terbaru dari blog SUBSAFAN !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang Iddah Wanita, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan anda pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan. Sebagai pengunjung halaman situs blog ini, anda juga bisa membaca beragam
Artikel Fiqih lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru Iddah Wanita yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan Iddah Wanita sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.
A. PENGERTIAN IDDAH
Menurut bahasa, kata iddah berarti bilangan, atau perhitungan.
Menurut Istilah, Iddah adalah masa dimana seorang wanita menanti atau menunda pernikahan setelah ia dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya.
B. MACAM-MACAM MASA IDDAH
Berikut ini adalah beberapa macam masa iddah beserta waktunya
1. Isteri yang ditinggal mati oleh Suami, maka masa Iddahnya adalah 4 bulan 10 Hari.
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka, menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. Al-Baqoroh: 234)
2. Isteri yang dicerai dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan.
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. At-Tholaq: 4)
3. Isteri yang dicerai oleh suami, namun belum sempat digauli, masa iddahnya adalah tidak ada
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.” (QS. Al-Ahzab: 49)
4. Isteri yang dicerai suami dalam keadaan normal, masa iddahnya adalah 3 kali suci
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru” (QS. Al-Baqoroh: 228)
5. Isteri yang dicerai dalam keadaan belum haid (karena masih kecil), atau Isteri dalam keadaan menopause (sudah tidak haidh lagi). Maka massa Iddahnya adalah 3 bulan.
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. (QS. At-Tholaq: 4)
Penulis : Yusuf al-Fajri, S.Pd.I
Sumber: al-Wajiz Fiqh Sunah, ‘Abdul Adzim bin Badawi al-Kholafi
Demikianlah Artikel Iddah Wanita, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Iddah Wanita ini, Anda benar2 sudah menemukan informasi yang memang sedang dibutuhkan. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Iddah Wanita ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.
