Zakat Fitrah Dengan Uang? - Pada ulasan terbaru dari blog SUBSAFAN !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang Zakat Fitrah Dengan Uang?, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan anda pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan. Sebagai pengunjung halaman situs blog ini, anda juga bisa membaca beragam
Artikel Tanya Jawab lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru Zakat Fitrah Dengan Uang? yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan Zakat Fitrah Dengan Uang? sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.
Diterjemahkan Oleh: H. Abdul Somad, Lc., MA.
Pertanyaan:
Apakah zakat fitrah mesti dalam bentuk makanan pokok? Atau boleh dalam bentuk uang?
Jawaban:
Menurut jumhur (mayoritas ulama), zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok:
وقال الجمهور : تؤدى زكاة الفطر من الحبوب والثمار المقتاتة وهي صاع
Jumhur ulama berpendapat: zakat fitrah ditunaikan dari biji-bijian dan buah-buahan yang dijadikan sebagai makanan pokok, sebanyak satu sha’.
(sumber: al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, juz: 3, halaman: 384).
Salah satu dalil jumhur ulama adalah:
حديث أبي سعيد الخدري: «كنا نخرج زكاة الفطر، إذ كان فينا النبي صلّى الله عليه وسلم صاعاً من طعام، أو صاعاً من شعير، أو صاعاً من تمر، أوصاعاً من زبيب، أوصاعاً من أقط»
Hadits Abu Sa’id al-Khudri: “Kami mengeluarkan zakat fitrah ketika Rasulullah Saw masih berada di tengah-tengah kami, satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ zabib (anggur yang dikeringkan), atau satu sha’ Aqith (susu yang dikeringkan)”.
(hadits ini dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud).
Menurut Mazhab Hanafi zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang:
دفع القيمة عندهم: يجوز عند الحنفية أن يعطي عن جميع ذلك القيمة دراهم أو دنانير أو فلوساً أو عروضاً أو ما شاء؛ لأن الواجب في الحقيقة إغناء الفقير، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «أغنوهم عن المسألة في مثل هذا اليوم» والإغناء يحصل بالقيمة، بل أتم وأوفر وأيسر؛ لأنها أقرب إلى دفع الحاجة، فيتبين أن النص معلل بالإغناء.
Membayar Zakat fitrah dalam bentuk uang menurut Mazhab Hanafi: boleh hukumnya mengeluarkan zakat fitrah dari semua jenis biji-bijian dan buah-buahan yang telah disebutkan diatas dalam bentuk Dirham, atau Dinar, atau uang, atau barang-barang, atau apa saja. Karena yang wajib sebenarnya adalah memberikan kecukupan kepada orang-orang fakir. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Cukupkanlah mereka dari meminta-meminta pada hari ini (‘Idul Fitri)”. Mencukupkan fakir miskin itu telah terwujud dengan memberikan nilai biji-bijian dan buah-buahan tersebut, bahkan lebih sempurna, lebih memenuhi kebutuhan dan lebih mudah, karena lebih mendekati kepada memenuhi kebutuhan mereka. Maka jelaslah bahwa kandungan nash tersebut adalah mencukupkan kebutuhan para fakir miskin.
(Sumber: al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, juz: 3, halaman: 393).
Demikianlah Artikel Zakat Fitrah Dengan Uang?, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Zakat Fitrah Dengan Uang? ini, Anda benar2 sudah menemukan informasi yang memang sedang dibutuhkan. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Zakat Fitrah Dengan Uang? ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.
